Kemendagri Sebut Motif Penjual Blangko e-KTP Hanya Iseng

CNN Indonesia
Kamis, 06 Des 2018 20:34 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan e-KTP yang dijual oleh oknum hanya berjumlah 10 buah dan dihargai Rp500 ribu atau Rp50 ribu per buah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan motif penjual blangko e-KTP hanya iseng. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjual blangko e-KTP secara online hanya bermotif iseng.

Zudan menegaskan tidak ada motif ekonomi dari penjualan e-KTP tersebut. Pasalnya, e-KTP yang dijual oleh oknum tersebut hanya berjumlah 10 buah dan dihargai sebesar Rp500 ribu, atau Rp50 ribu per buahnya.

"Enggak, cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 hanya dapat Rp500 ribu," ucap Zudan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia pun menegaskan pencurian e-KTP yang dilakukan oleh anak pensiunan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya pemenangan Pemilu 2019.

"Kalau buat pemenangan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden engga ngefek. Hanya 10 dan membuat KTP elektronik jadi KTP palsu. Jadi nyoblosnya mau di mana? Jadi tidak ada kaitannya sama pemilu," kata Zudan.

Meski hanya iseng, lanjut Zudan, perilaku oknum ini telah membuat gaduh. Keisengan ini juga berdampak pada penurunan kepercayaan terhadap Kemendagri, lantaran masyarakat menduga ada sistem yang jebol.


"Keisengan yang fatal ya, karena ini bikin gaduh bikin menyebabkan terjadinya penurunan trust bisa jadi turun nih trust-nya, oh bisa padahal enggak. Enggak terjadi jebolnya sistem karena pencurian biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan berdasarkan Pasal 96 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan, penjual blangko yang diketahui bernama Nur Ishadi Nata tersebut terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Sanksinya berat 10 tahun pidana dan denda Rp1 miliar dapatnya berapa sih jualan itu Rp150 ribu kalau ketangkap Rp1 miliar dendanya itu harus jadi perhatian semua pihak. Kita akan sangat keras terhadap hal ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online. Penjual blangko e-KTP di pasar online diduga anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung. Kemendagri pun telah melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

(sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER