Menurutnya, penyebar video Bahar dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan dilakukan upaya pengembangan terkait siapa yang mengunggah dan menyebarkan kejadian itu di media sosial atau pun message," kata Syahar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap Bahar, penyidik hanya menjeratnya sebagai tersangka dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"UU mengatur seperti itu, (Bahar) tidak menyebarkan dan mengunggah," katanya.
Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.
Penyidik kepolisian kemudian menetapkan Bahar sebagai tersangka pada Kamis (6/12). Namun begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bahar lantaran dinilai bersikap kooperatif.