Padahal untuk kasus uang pokok pikiran, Laode mengatakan menyampaikan gagasan kepada eksekutif (pemerintah pusat dan daerah) dalam rancangan penyusunan anggaran dan uu merupakan tugas legislator (DPR, DPRD dan DPD). Seharusnya penyusunan anggaran tersebut tidak perlu menggunakan uang pokir lantaran sudah menjadi tugas mereka selaku legislator.
"Seharusnya kalau mendiskusikan sesuatu dia harus berpikir kan tidak boleh tidak berpikir, tapi sekarang itu harus dibayar khusus ada uang pokok pikiran, memang seperti itu agak aneh," ujar Laode dalam sebuah diskusi di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara uang ketok palu yang biasanya digunakan untuk mengesahkan penyusunan anggaran oleh oknum legislatif rawan. Laode menjelaskan uang pokir dan uang ketok palu sudah menjadi satu rangkaian dalam penyusunan dan pengesahan anggaran.
Apabila uang pokir dan uang ketok palu ini tidak dipenuhi niscaya penyusunan anggaran menjadi terhambat. "Mereka meminta sesuatu mulai dari awal tidak akan disetujui anggaran kabupaten, provinsi atau bahkan kementerian, lembaga kalau tidak ada uang ketok palu," paparnya.
Dia menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Jumlah uang yang direalisasikan mencapai Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar.