Pemeriksaan ini dilakukan lantaran blangko yang dijual oleh tersangka berinisial NID (27) merupakan dokumen yang dibawa pulang ke rumah oleh ayahnya saat masih menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi (Kadisdukcapil Pemprov) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, sebelum pensiun.
"Bakal dimintai keterangan sebagai saksi," kata Dedi di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pejabat Dukcapil setempat akan dimintai keterangan terkait mekanisme dan penyimpangan itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Jajaran penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan NID sebagai tersangka kasus penjualan blangko e-KTP secara online.
"Kemarin, kami sudah menangkap pelakunya di Lampung. Inisial NID dan kemudian dia memang anaknya daripada pegawai Dukcapil di Lampung sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/12).
(arh)