Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas
Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan memeriksa ayah tersangka kasus penjualan blangko
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara
online atau daring.
Pemeriksaan ini dilakukan lantaran blangko yang dijual oleh tersangka berinisial NID (27) merupakan dokumen yang dibawa pulang ke rumah oleh ayahnya saat masih menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi (Kadisdukcapil Pemprov) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, sebelum pensiun.
"Bakal dimintai keterangan sebagai saksi," kata Dedi di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, polisi juga memeriksa sejumlah pejabat Disdukcapil Kabupaten Tulangbawang lainnya dalam kasus ini untuk mengetahui mekanisme penyimpanan blangko e-KTP.
"Pejabat Dukcapil setempat akan dimintai keterangan terkait mekanisme dan penyimpangan itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Dedi menambahkan dari dugaan tindak pidana ini DDP diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp500 ribu.
Menurutnya, keuntungan tersebut diperoleh dari penjualan 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga Rp 50 ribu per eksemplarnya.
Jajaran penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan NID sebagai tersangka kasus penjualan blangko e-KTP secara
online.
"Kemarin, kami sudah menangkap pelakunya di Lampung. Inisial NID dan kemudian dia memang anaknya daripada pegawai Dukcapil di Lampung sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/12).
Dia menerangkan NID awalnya mengambil blangko e-KTP tanpa sepengetahuan orangtuanya yang merupakan pejabat Disdukcapil Pemprov Lampung. Setelah itu, NID pun menjual blangko e-KTP itu secara daring.
(arh)