Hal ini didasarkan survei tentang 'Tren Persepsi Publik Tentang Korupsi di Indonesia' yang melibatkan 2.000 responden. Salah satu yang ditanyakan adalah terkait interaksi warga dengan pegawai pemerintah dan probabilitas terjadinya pungli dan gratifikasi.
Peneliti senior LSI Burhanuddin Muhtadi mengatakan 13 persen responden mengaku pernah berurusan dengan polisi dalam setahun terakhir ini. Dari 13 persen itu, sebanyak 34 persen mengaku pernah dimintai uang atau hadiah di luar biaya resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peringkat kedua lembaga yang paling potensial terjadi pungli, kata Burhanuddin, adalah lembaga peradilan. Hasil survei ini menyebut sekitar 3 persen responden mengaku berurusan dengan pengadilan.
Selain itu, lanjut Burhanuddin, sebanyak 49 responden mengaku berinteraksi untuk memperpoleh pelayanan kesehatan. Dari 49 responden itu hanya sekitar 5 persen mengaku diminta uang di luar biaya resmi.
Kemudian, 46 responden mengaku pernah mengurus kelengkapan administrasi seperti KTP, KK, serta Akta Kelahiran. Dari 46 responden itu sekitar 17 persen menyebut diminta uang.
Survei dilakukan terhadap 2.000 responden yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Usia responden di atas 19 tahun. Survei digelar pada 8-10 Oktober 2018. Margin of eror dalam survei ini lebih kurang 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(arh)