Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan dari ribuan warga negara asing (WNA) tersebut, paling banyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok atau China.
"RRT menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan TAK, yaitu sebanyak 299 orang," kata Ronny melalui keterangan tertulis, Kamis (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping TAK, penyidik keimigrasian juga melakukan penindakan keimigrasian berupa Tindakan Projustisia sebanyak 141 kasus.
Penundaan dilakukan atas dugaan WNI tersebut akan menjadi calon TKI nonprosedural (NP) di 125 Kantor Imigrasi (Kanim).
Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai TKI nonprosedural, terdapat 408 orang yang ditunda keberangkatannya di 25 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) se-Indonesia.
Menurut Ronny, diduga berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri dengan 10 TPI terbesar adalah Soekarno Hatta 125, Batam Center 84, Entikong 46, Tanjung Balai Karimun 41, Ngurah Rai 18, Dumai 16, PLBN Skouw 16, Nongsa Batam 14, Citra Tri Tunas Batam 12, Minangkabau 11.
(dal/sur)