Medan, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada kontraktor Effendy Syahputra alias Asiong. Dia terbukti bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42,28 miliar untuk mendapatkan proyek selama tahun 2016-2018.
"Menyatakan terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Irwan Effendi, di Ruang Cakra 1, Kamis (13/12/2018).
Terdakwa Asiong terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Asiong untuk menjadi
justice collaborator (JC). Salah satu pertimbangan hakim, Asiong terbukti tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal, melainkan diminta. Majelis berpendapat dia bukan pelaku utama dan telah bekerja sama membantu mengungkap perkara ini.
Majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk menyerahkan dan membuka blokir rekening tabungan istri dan anak terdakwa. Pembukaan blokir rekening ini sebelumnya juga dimohonkan Asiong dalam pembelaan yang disampaikannya, Senin (3/12).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah. Sebelumnya, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Asiong selama 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Asiong lantas menerima putusan itu. Akan tetapi tim KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
"Saya terima majelis," kata Asiong yang juga Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan tim KPK disebutkan selama kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa Asiong mengucurkan dana kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, untuk mendapatkan proyek yang totalnya mencapai Rp 42 miliar lebih dan ditambah 218 Ribu Dolar Singapura.
Pada akhir tahun 2016 terdakwa melalui Bank Sumut, BCA, serta melalui sejumlah rekening orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap seperti Abu Yazid, Antony Hasibuan, mengucurkan total dana Rp 12 miliar lebih kepada Bupati Pangonal Harahap.
Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa terus berlangsung hingga tahun 2018, termasuk pemberian 218 Ribu Dolar Singapura. Uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee, melalui cek dan transfer, melaui Abu Yazid, Anthony Hasibuan, Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga.
Tak hanya itu, pemberian uang kepada Bupati Pangonal, melalui orang yang sama baik melalui tranfer, cek maupun pemberian langsung di rumah Dinas Bupati terus berlangsung hingga tahun 2018. Sehingga total uang yang diberikan terdakwa Asiong kepada Bupati Pangonal mencapai total Rp42 miliar lebih.
Uang suap yang diberikan ke Pangonal itu untuk mendapatkan sejumlah proyek seperti proyek pembangunan ruas Jalan Propinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhanbatu. Dengan begitu, semua paket pekerjaan baik berupa proyek APBD Kabupaten Labuhanbatu maupun APBD Propinsi Sumut diberikan kepada terdakwa Asiong.
(fnr/age/age)