Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menyalin data kartu kredit ke dalam komputer kemudian memindahkannya ke dalam sebuah cip menggunakan perangkat lunak (software).
"Kartu dimodifikasi dengan dipindahkan dulu data kartu kreditnya ke komputer kemudian menggunakan software data itu dipindahkan ke smart chip," kata Dani saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya bank mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut, Dani berkata komplotan ini telah beraksi sejak Juni 2017 di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru, Sumatera Barat, Bandar Lampung, Jambi, Jakarta, Bandung, Semarang, Blitar, dan Surabaya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp20 miliar.