Terkait pengeroyokan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Argo Yuwono mengungkapkan awal mula pengeroyokan tersebut.
Berawal ketika Kapten Komarudin mengendarai motor bersama putranya. Saat itu putra Komarudin memberi tahu kalau asap knalpot berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percecokan itu berujung pada pengeroyokan. AP dan sejumlah teman-temannya melakukan pemukulan terhadap Komarudin.
Ketika itu, melintas anggota Paspampres, Pratu Rivo Nanda yang hendak melerai. Namun justru Rivo juga dipukul.
Adapun kelima tersangka pengeroyokan sudah diciduk Tim Gabungan di sejumlah tempat dalam kurun waktu sekitar 2x24 jam. Mereka adalah AP, HP, pasutri IH dan SR, serta D.
Sementara IH dan istrinya, SR juga melakukan pemukulan terhadap Komarudin dan Rivo Nanda.
Terakhir D, dia berperan menarik Komarudin dengan tujuan menahan Komarudin membalas pukulan. D juga melakukan pemukulan terhadap Rivo Nanda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (ctr/osc)