Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK)
melakukan pemeriksaan terhadap hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito selaku tersangka dugaan suap terkait putusan praperadilan yang diajukan
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Lembaga antirasuah itu mencecar Lasito soal pemberian uang oleh Marzuqi.
"Penyidik mendalami terkait proses penerimaan uang yang diterima oleh tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12).
Selain itu, kata Yuyuk, penyidik KPK juga mendalami proses praperadilan Marzuqi yang ditangani Lasito. Marzuqi sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasito diduga menerima Rp700 juta dari Marzuqi agar mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.
KPK kemudian menetapkan Lasito dan Marzuqi sebagai tersangka suap. Marzuqi sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Setelah ada pemberian uang itu, Lasito mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuqi tak sah dan batal demi hukum.
(fra/osc)