Hal ini dikatakannya terkait isu 31 juta data pemilih yang diklaim belum masuk DPT. KPU sendiri sudah menetapkan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 192 juta jiwa, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, Sabtu (15/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan mekanisme itu sudah diatur dalam UU Pemilu. Bahwa, masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan diakomodasi dalam DPK.
Sebelumnya, Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencurigai angka 31 juta pemilih dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang tidak masuk ke DPT. Mereka khawatir ada data pemilih ilegal yang dimasukkan oleh Kemendagri.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan bahwa pihaknya sudah memverifikasi data tersebut. Hasilnya, KPU mengakomodasi sekitar 6 juta dari 31 juta data di DP4 itu.
Sementara, sisanya, sekitar 25 juta pemilih, tidak dimasukan ke dalam DPT karena terkendala berbagai faktor. Misalnya, data ganda, sudah masuk dalam DPT, pemilik data telah meninggal dunia atau sudah tidak menjadi warga negara Indonesia, serta tidak memenuhi persyaratan lainnya.
"Kami ada dokumentasi foto verifikasi faktual dan coklit [pencocokan dan penelitian]," kata Viryan.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Rinciannya, 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri, dan 2.058.191 pemilih luar negeri yang tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia.
(fhr/arh)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian