Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara calon presiden
Joko Widodo,
Yusril Ihza Mahendra meminta Ketua Pengadilan Negeri Bireun, Aceh, menangguhkan penahanan
Maghfirah Binti Zakirsyah dan mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Bireun.
Maghfirah didakwa melakukan penipuan calon pegawai negeri sipil tahun 2016. Selama dua tahun penyidikan, akhirnya Kejari Bireun melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
Maghfirah baru saja melahirkan tiga bayi kembar. Kini, dia mendekam di dalam Rutan Bireun setelah kasusnya dilimpahkan Kejari Bireun ke pengadilan. Ketiga bayi kembar Maghfirah juga dibawa ke dalam rutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menilai Pengadilan tidak mempunyai cukup alasan untuk memperpanjang penahan Maghfirah. Menurutnya, terdakwa tidak akan mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaiamana diatur dalam KUHAP.
Selain tidak cukup alasan untuk melakukan penahanan, Yusril mengatakan Ketua Pengadilan seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Masa ibu bayi kembar tiga yang baru lahir harus ditahan, sehingga bayinya ikut juga masuk rumah tahanan. Ini penegakan hukum yang jauh dari nilai-nilai Islam dan Pancasila yang sangat dijunjung tinggi masyarakat Aceh," kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini memerintahkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PBB Aceh, Zulmahdi Hasan, untuk menjenguk Magfirah pada Selasa (18/12). Jika Maghfirah meminta Yusril menjadi pengacaranya, maka Yusril menyatakan bersedia.
Yusril akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Maghfirah. Dia akan segera mengirimkan tim pengacaranya ke Bireun untuk mendampingi dan membela Maghfirah selama persidangan.
Maghfirah ditahan sejak Kamis (16/11). Saat hakim PN Bireun memutuskan untuk menahan Maghfirah, dia baru saja melahirkan tiga bayi kembar di RSUD Zubir Mahmud, Aceh Timur pada Rabu (29/8).
Ketiga anak Maghfirah pun dibawa ke rutan karena dia masih menyusui. Tak ada yang menjaga anaknya jika ditinggal di rumah. Suaminya bekerja, sementara ibu mertuanya baru saja meninggal dunia.
Saat ini Maghfirah masih berstatus tahanan titipan. Kasusnya belum diputuskan oleh pengadilan.
(gil)