Jakarta, CNN Indonesia --
Yusril Ihza Mahendra mengaku tak sependapat dengan putusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kasus Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Oesman Sapta Odang (OSO).
OSO diminta KPU untuk mundur apabila namanya ingin masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebagai kuasa hukum OSO, Yusril mengungkapkan keberatannya terhadap putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya kami tidak sependapat dengan pandangannya KPU. Oleh karena bukan seperti itu caranya menyikapi dan menjalankan sebuah putusan pengadilan," kata Yusril di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (12/12).
Ihwal pencalonan OSO sebagai anggota DPD menjadi polemik. Nama OSO dicoret KPU dari pencalonan karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol. Aturan ini berlaku sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun kemudian, Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Jakarta menyatakan aturan tersebut baru berlaku pada pemilu berikutnya. Sehingga nama OSO sedianya dimasukan ke dalam daftar caleg DPD Pemilu 2019.
Menurut Yusril putusan ketiga lembaga itu tidak kontradiktif. Menurut dia putusan MA, MK, dan PTUN sudah sejalan, lantaran putusan MK tidak berlaku surut.
"Jadi dengan kata lain bahwa pengurus Parpol tidak boleh berlaku menjadi anggota DPD itu baru berlaku untuk tahun 2024, tidak sekarang," ucapnya.
"Karena itu gugatan Pak OSO oleh PTUN itu dikabulkan. Sifatnya putusan PTUN itu imperatif, individual, konkret dan final. Isinya adalah membatalkan putusan KPU tenang DCT, dan memerintahkan menerbitkan yang baru, mencantumkan nama Pak OSO dan itu sama sekali tidak dijalankan oleh KPU," lanjut Yusril.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai keputusan KPU dalam menindaklanjuti tiga putusan lembaga pengadilan, MK, MA, dan PTUN Jakarta, terkait pencalonan anggota DPD dari unsur parpol.
Surat yang disampaikan itu berisi pemberitahuan agar OSO mundur dari partai politik yang dipimpinnya, jika namanya ingin dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pemilu 2019. Surat tersebut dikirmkan pada 8 Desember 2018 lalu.
"Isinya berkaitan tentang pengunduran diri dari pengurus parpol. Kami kirimkan kepada Pak Oesman Sapta, Ketua Umum Partai Hanura," kata Evi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).
Dalam surat itu, kata Evi, KPU memberikan batas waktu bagi OSO melampirkan surat pengunduran diri dari Hanura. "Kami minta pengunduran diri itu sudah disampaikan kepada kami. Kami tunggu sampai 21 Desember," ujarnya.
(sah/age/age)