Jakarta, CNN Indonesia -- Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,
Johannes B Kotjo mengaku tak pernah membicarakan masalah
fee terkait proyek
PLTU Riau-1 dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Pernyataan itu disampaikan Kotjo dalam sidang lanjutan perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12).
Kotjo menyebut tak ada pembicaraan
fee dalam setiap pertemuan yang dilakukan bersama Eni dan Sofyan saat membahas proyek PLTU Riau-1. "Enggak pernah Pak. Pak Sofyan juga enggak pernah tanya. Saya bertemunya selalu dengan terdakwa, enggak pernah sendirian," kata Kotjo.
Kotjo mengakui melakukan beberapa kali pertemuan denganSofyan bersamaEni. Pertemuan pertama terjadi saat dia dikenalkan olehEni kepadaSofyan, pada awal Juli 2017, di KantorPLN. Pertemuan selanjutnya kembali dilakukan di KantorPLN.
Kotjo juga mengakui melakukan pertemuan dengan Sofyan bersama Eni di beberapa lokasi lain, seperti di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lounge, Restoran Arkadia Plaza Senayan, di Hotel Fairmon, serta dua kali di rumah Sofyan, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kotjo, selama bertemu dalam tujuh kali kesempatan itu, Sofyan selaku orang nomor satu di PLN tak pernah meminta apapun dalam proyek PLTU Riau-1. Tak hanya Sofyan, kata Kotjo, Eni juga tak pernah meminta terkait proyek milik PLN itu.
"Tapi yang seinget saya Pak Sofyan enggak pernah minta apa-apa. Dan seingat saya juga terdakwa enggak pernah minta apa-apa juga ke saya. Jadi itu keadaan sebenarnya," ujar dia.
 Sofyan Basir (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dalam persidangan sebelumnya, Sofyan membantah membicarakan masalah
fee dengan Kotjo dan Eni dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1. Sofyan mengaku sejak awal sudah mengingatkan Eni agar tak membicarakan masalah
fee dalam mengurus kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
"Tidak, tidak (ada pembicaraan
fee). Karena dari awal mungkin saya sudah sampaikan ke Bu Eni untuk hal-hal begitu mungkin dihindari," kata Sofyan saat bersaksi untuk Eni, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12).
 Eni Saragih. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sebelumnya, Sofyan juga mengakui bertemu beberapa kali dengan Kotjo dan Eni di sejumlah lokasi. Namun, Sofyan menegaskan tak pernah membicarakan masalah
fee dengan Kotjo maupun Eni terkait proyek PLTU Riau-1.
"Seingat saya tidak. Seingat saya tidak pernah," ujarnya.
Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
(fra/ain)