Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Keliru dan Menyesal

CNN Indonesia
Senin, 03 Des 2018 17:23 WIB
Johannes B Kotjo meminta Majelis Hakim membuka rekeningnya yang diblokir, untuk keperluan sehari-hari.
Johannes B Kotjo membacakan pleidoi, dan penyesalannya terkait aliran dana untuk Eni Saragih. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo mengakui kesalahannya memberikan uang sejumlah Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang yang diberikan Kotjo itu terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Seperti yang telah saya sampaikan, saya bukanlah orang yang mengerti hukum. Saya sama sekali tidak tahu atau tidak dapat menduga bahwa pemberian bantuan uang begitu dapat dikategorikan sebagai persoalan hukum," kata Kotjo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12).


Kotjo mengatakan uang yang dia serahkan itu merupakan bantuan untuk Eni. Namun, kata Kotjo, bila bantuan uang tersebut dinilai bersalah, dirinya siap menerima berapa pun vonis yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kotjo mengatakan, semua pemberian uang kepada Eni dicatat oleh sekretaris pribadinya. Menurut Kotjo, jika sejak awal ia merencanakan pemberian itu terkait tujuan tertentu yang melanggar hukum, maka setiap pemberian uang tidak akan dicatat dengan resmi.

"Bahwa apa pun putusan yang kelak dijatuhkan oleh majelis hakim yang mulia, saya akan menerimanya, dan tidak akan mengajukan banding," ujarnya.


Selain itu, Kotjo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan mencabut dan membuka blokir yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah rekening miliknya. Menurut Kotjo, dirinya membutuhkan uang yang ada di rekening itu untuk keperluan perusahaan dan keluarga.

Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Keliru dan MenyesalEni Maulani Saragih (CNN Indonesia/Andry Novelino).

"Selain untuk pemenuhan kewajiban kepada pihak lain, dana yang ada di dalam rekening tersebut sangat saya butuhkan untuk biaya kehidupan sehari-hari keluarga saya," kata dia.

Sebelumnya, Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Kotjo dinilai jaksa terbukti memberikan uang sejumlah Rp4,75 miliar kepada Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (fra/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER