Bandung, CNN Indonesia --
PT Lippo Cikarang Tbk, melalui PT Mahkota Sentosa Utama, masuk dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group,
Billy Sindoro; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; serta dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, terkait kasus proyek
Meikarta.
Lippo Cikarang diduga bersama-sama empat terdakwa, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, Edi Dwi Soesianto dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Toto Bartholomeus menyerahkan uang yang seluruhnya berjumlah Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu.
"Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang," kata jaksa penuntut KPK I Wayan Riana membacakan surat dakwaan Henry Jasmen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK merinci uang tersebut diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah Rp10,8 miliar dan Sin$90 ribu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati sejumlah Rp1 miliar dan Sin$90 ribu.
Kemudian, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin sejumlah Rp1,2 miliar dan Sin$90 ribu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnahor sejumlah Rp952,2 juta.
Selain itu, kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlalili sejumlah Rp700 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto sejumlah Rp300 juta.
Selanjutnya kepada Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Tina Karini Suiati Santoso sejumlah Rp700 juta dan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi E Yusup Taupik sejumlah Rp500 juta.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Wayan Riana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12).
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan supaya Neneng selalu bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam penguruan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Pemberian uang kepada Neneng dan anak buahnya itu dilakukan secara bertahap hingga akhirnya ditangkap tim penindakan KPK pada Oktober 2018.
Atas perbuatannya itu para terdakwa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(arh)