Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tindakan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan yang mengacungkan dua jari saat menghadiri Konfernas Partai
Gerindra merupakan ranah dan kewenangan Bawaslu. Anies sendiri, menurut Tjahjo, telah mengajukan izin untuk menghadiri acara tersebut.
"Pose dua jari itu bukan (kewenangan) saya, itu kewenangan penuh dari Bawaslu. Sudah klir kok itu. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru bertindak," ujar Tjahjo saat ditemui di istana wakil presiden Jakarta, Rabu (19/12).
Tjahjo mengatakan, kepala daerah sejatinya boleh mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan izin dari Kemendagri. Bahkan di hari libur seperti Sabtu-Minggu, mereka juga diperbolehkan ikut kampanye dan tak perlu mengajukan izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kegiatan tim sukses atau partai politik, capres cawapres, kegiatan calon DPR/DPRD, ya izin," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anies enggan berkomentar lebih jauh terkait sikapnya yang mengacungkan dua jari. Ia menegaskan telah mengajukan izin pada Kemendagri untuk menghadiri acara tersebut.
"No
comment saya. Pokoknya kami menaati aturan Kemdagri," ucapnya.
Sebelumnya, Anies diketahui hadir dalam acara Konfernas Partai Gerindra pada Senin (17/12) kemarin.
Di acara tersebut, Anies sempat menyampaikan pidato. Dalam pidatonya, Anies mendoakan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa meraih kemenangan di Pilpres 2019 seperti yang ia raih saat pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu.
Selain itu, Anies juga sempat menyampaikan terima kasih kepada Prabowo karena telah diberi kesempatan untuk menjalankan tugas di DKI. Menutup pidatonya, Anies pun kemudian mengacungkan dua jari ke atas.
(psp/osc)