Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bahar menginisiasi seluruh proses penganiayaan, mulai dari penjemputan hingga penganiayaan korban korban yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18).
"Dalam peristiwa pidana ini, dia (Bahar bin Smith) sebagai aktor intelektual," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/12).
Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith ini lebih berat dibandingkan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang juga menjerat pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu di Bareskrim Polri.
"(Ditahan) karena dia aktor intelektual dalam peristiwa pidana itu," ucap Dedi.
Diketahui Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) memanggil Bahar atas status tersangka dugaan penganiayaan. Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang suruhan sebagai tersangka.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT