Polisi Duga Bahar Smith Aktor Intelektual Penganiayaan

CNN Indonesia
Rabu, 19 Des 2018 14:38 WIB
Polisi menduga Bahar juga menganiaya dua korban di sejumlah lokasi antara lain di dalam pesantren, lapangan terbuka, dan dalam mobil.
Habib Bahar bin Ali bin Smith. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyatakan penceramah Sayyid Bahar bin Ali bin Smith merupakan aktor intelektual dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bahar menginisiasi seluruh proses penganiayaan, mulai dari penjemputan hingga penganiayaan korban korban yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18).
Menurut dia, Bahar juga melakukan tindak penganiayaan terhadap dua korban tersebut di sejumlah lokasi antara lain di dalam pesantren, lapangan terbuka, dan dalam mobil.

"Dalam peristiwa pidana ini, dia (Bahar bin Smith) sebagai aktor intelektual," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu  (19/12).

Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dedi berkata, peran Bahar bin Smith sebagai aktor intelektual ini juga membuat polisi mengambil keputusan penahanan.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith ini lebih berat dibandingkan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang juga menjerat pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu di Bareskrim Polri.

"(Ditahan) karena dia aktor intelektual dalam peristiwa pidana itu," ucap Dedi.

Diketahui Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) memanggil Bahar atas status tersangka dugaan penganiayaan. Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang suruhan sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Bahar tidak pulang ke rumah. Ia langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. Sementara dua dari lima orang suruhannya, yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor. Sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(mts/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER