Bandung, CNN Indonesia -- Ditreskrimum Polda Jawa Barat menetapkan penceramah
Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini polisi turut menetapkan lima orang suruhan Bahar sebagai tersangka.
Bahar langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar, pada Selasa (18/12) malam. Sementara lima orang suruhannya yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor. Sementara HA, HDI dan SG belum ditahan.
"BS sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditetapkan tersangka Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Dia datang pukul 12.25 WIB dan diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik.
Bahar ditanya sekitar 34 pertanyaan kemudian ditahan.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, Sugito, menyampaikan kliennya surat penahanan kliennya sudah keluar. Surat itu bernomor B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.
Kasus yang menjerat Bahar Bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dua orang yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan ini.
Bahar bersama lima orang suruhannya diduga terlibat penganiayaan itu.
Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
(mts/hyg/wis)