KPU Putuskan Nasib OSO Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 21 Des 2018 06:55 WIB
Komisioner KPU mengisyaratkan sikapnya atas pencalonan OSO jadi anggota DPD tetap sama seperti surat yang telah disampaikan pada 8 Desember 2018.
Oesman Sapta Odang sedang memperjuangkan agar dirinya bisa masuk DCT untuk DPD dalam Pemilu 2019 meskipun tetap berstatus Ketum Hanura. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan memutuskan nasib pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (21/12).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan sikap pihaknya masih tetap sama sebagaimana surat yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu pada 8 Desember 2018.

Di dalam surat tersebut disebutkan OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai Hanura jika namanya ingin dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang surat yang kami kirimkan belum kami ubah, tentu (sikap) KPU masih sesuai dengan yang dikirimkan. Jadi sejauh ini belum ada keputusan merevisi surat itu," ujar Pramono saat dihubungi, Kamis (20/12).


Pramono mengatakan pihaknya menetapkan 21 Desember 2018 sebagai batas waktu bagi OSO dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya karena tekrait rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu, di mana 21 Desember 2018 itu merupakan validasi surat suara.

Surat suara pemilu sendiri mulai diproduksi pada 2 Januari 2019. Atas dasar itu sedianya validasi sudah dilakukan dalam waktu dekat.

"KPU tidak bisa menunda jadwal karena risikonya jauh lebih besar. Karena itu akan mempengaruhi produksi satu surat suara di satu provinsi. Risikonya cukup besar," kata Pramono.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan sikap KPU terkait pencalonan OSO pada intinya menjalankan amanat konstitusi, baik putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di lain waktu, Arief juga mengatakan tenggat waktu perlu ditetapkan bagi OSO agar tidak mengganggu rangkaian jadwal pelaksanaan pemilu. Misalnya, OSO baru mengundurkan setelah dilakukan pencetakan surat suara.

Arief juga menyampaikan jika OSO memenuhi persyaratan mundur dari parpolnya, KPU akan segera mengubah daftar caleg DPD dengan menambahkan nama OSO di dalamnya.


Eks Komisioner KPU: Wajar Banyak Hantaman bagi Penyelenggara Pemilu

Sementara itu, mantan Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai wajar berbagai isu krusial muncul menyerang KPU jelang pemungutan suara.

Misalnya soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap terdapat pemilih siluman, maupun kotak suara berbahan karton kedap air.

Menurut Feri, hal ini seperti berpola. Itu pun, sambungnya, terjadi pada Pemilu 2014 ketika dirinya bertugas sebagai penyelenggara pemilu.

"Sama saja dulu kan misalnya soal ada kasus-kasus yang muncul, ditengarai kami membocorkan poin debat kandidat," kata Feri dalam diskusi di Populi Center, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (20/12).

Bahkan, lanjut Feri, komisioner KPU kala itu kerap dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Feri, Komisioner KPU harus aktif berkomunikasi dengan publik perihal berbagai kerja yang dilakukan. Walaupun KPU diserang dengan berbagai isu krusial, maka publik dengan sendirinya tidak terpengaruh.

(fhr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER