Kenaikan barang bukti itu sejalan dengan kenaikan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
"Di 2018 juga berhasil mengungkap 414 kasus, naik dibandingkan dengan tahun kemarin 342 kasus dan tahun sebelumnya 286 kasus," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita selama 2018 untuk yang terbesar adalah transportasi udara, biasanya ini dibawa oleh penumpang-penumpang yang membawa sabu," jelasnya.
Meskipun begitu, ia menjelaskan Bea dan Cukai tidak bisa fokus pada satu jenis modus operandi karena selalu berubah.
"Tergantung daripada mereka anggap risiko mana yang lebih rendah sehingga kami tidak bisa lagi sekarang itu hanya fokus di satu sektor atau area modus," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Kepala BNN Heru Winarko menyampaikan lembaganya bersama Polri telah berhasil mengungkap 33.974 kasus narkotika atau prekursor narkotika yang melibatkan 44.675 orang
Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah berhasil diungkap sebanyak 60 kasus.
Ia mengatakann untuk total aset dalam kasus TPPU yang diungkap BNN mencapai Rp299 miliar.
"Sebanyak 53 ungkap kasus TPPU yang melibatkan 70 orang tersangka dengan total aset Rp299 miliar," kata Heru.
Ia menjelaskan sebagian dari jaringan tersebut merupakan jaringan sindikat narkoba di luar negeri.
"Tahun ini lebih kurang dari 83 itu 30 jaringan luar dan sekitar 50 jaringan yang ada dalam kita. Mereka terjalin koneksitas," jelasnya. (ani/wis)