TKN soal Ma'ruf Ucapkan Natal: Fatwa MUI Tak Pernah Haramkan

CNN Indonesia
Rabu, 26 Des 2018 16:37 WIB
Timses Jokowi-Ma'ruf Amin menilai ucapan Natal dari Ma'ruf sebagai hal yang wajar karena belum ada fatwa MUI yang melarangnya.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (21/12). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai ucapan Natal dari Ma'ruf yang tersebar melalui video di media sosial pada Selasa (25/12) sebagai hal yang wajar.

Merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia, menurut Arsul, tak pernah ada larangan bagi umat Islam untuk menyampaikan ucapan Natal.

"Saya jelaskan fatwa MUI itu jelas yang dilarang itu menghadiri perayaan Natal dalam konteks ritual seperti misa atau kebaktian. Tapi MUI tidak mengharamkan [kalau mengucapkan]," ujar Arsul di posko pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI sebelumnya menyatakan tak pernah menerbitkan fatwa terkait ucapan selamat Natal. Fatwa yang pernah diterbitkan adalah tentang perayaan Natal bersama pada tahun 1981. Isi fatwa itu di antaranya mengharamkan umat Islam untuk mengikuti upacara Natal.

Arsul pun menyerahkan pemahaman fatwa itu pada masing-masing umat Islam. "Saya dari dulu membolehkan diri sebatas menyampaikan selamat Natal. Selama tidak mengikuti kegiatannya, Pak Kiai [Ma'ruf] pun memaknainya begitu," katanya.

Namun, menurut Arsul, kritik itu pun tak hanya ditujukan pada Ma'ruf. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mendapat kritik dari netizen lantaran mengucapkan selamat hari Natal.

"Lha Pak Lukman kan Menteri Agama RI, bukan menteri agama Islam. Ya sebagai menteri agama harus mengayomi, ketika Natal mengucapkan, Nyepi juga. Memang harus begitu karena dia menteri agama RI," tutur Arsul.

(psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER