Bawaslu Usut Laporan OSO Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

CNN Indonesia
Kamis, 27 Des 2018 17:13 WIB
Bawaslu akan memeriksa pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan Oesman Sapta Odang (OSO) soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh komisioner KPU.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan akan menindaklanjuti laporan OSO. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Laporan itu sebelumnya diajukan pihak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdul Qadir pada 18 Desember lalu.

"Menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bawaslu menilai laporan yang diajukan telah memenuhi syarat formal dan material. Karena itu Bawaslu menelusuri lebih jauh dengan menggali keterangan para pihak terkait.

Abhan mengatakan pemeriksaan para pihak akan ditindaklanjuti pada Jumat (28/12).

"Kami akan agendakan untuk pemeriksaan besok hari Jumat pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor," kata dia.

"Kalau KPU sudah siap, kami minta untuk menyampaikan tanggapan, kalau tidak nanti sidang berikutnya," lanjut Abhan.


Terkait laporan yang disampaikan ke Bawaslu, OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat pada 8 Desember. Isi surat menyebutkan agar Ketua Umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.

Bagi KPU, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, pihak OSO menilai sebagai pelanggaran administrasi pemilu karena bertentangan dengan putusan MA, 25 Oktober, dan putusan PTUN Jakarta, 14 November. Dua putusan tersebut memerintahkan KPU segera memasukkan nama OSO, yang juga merupakan Ketua DPD, ke dalam jajaran caleg DPD.

(fhr/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER