Polisi Selidiki Lolosnya Kokain Steve Emmanuel di Bandara

CNN Indonesia
Jumat, 28 Des 2018 04:13 WIB
Steve Emmanuel mengaku membawa kokain 100 gram dari Belanda dan lolos pemeriksaan di bandara. Kokain tersebut diakui Steve dikonsumsi untuk dirinya sendiri.
Steve Emmanuel mengaku membawa kokain 100 gram dari Belanda dan lolos pemeriksaan di bandara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus narkotika yang melibatkan artis sinetron Steve Emmanuel.

Pasalnya, narkotika jenis kokain yang dibawa Steve berasal dari Belanda. Sedianya, barang ilegal tersebut tidak bisa masuk karena ketatnya pemeriksaan di Bandara.

"Kami akan pertajam penyelidikan kenapa bisa lolos, padahal ada alat di bandara yang bisa mendeteksi ini," kata Hengki di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kokain milik Steve berasal dari Belanda. Kokain yang dibawa ini merupakan kokain tanpa campuran bahan lainnya.

Steve disebut lebih memilih kokain asal Belanda karena kualitasnya lebih baik ketimbang yang beredar di Indonesia.

Hengki mengatakan Steve membawa kokain dari Belanda sebanyak 100 gram pada September 2018 lalu. Hingga ditangkap beberapa waktu lalu, kokain yang yang tersisa masih sebanyak 92,04 gram.

Dalam pengakuannya, kata Hengki, Steve tidak memperjualbelikan kokain miliknya. Namun ia gunakan sendiri atau bersama teman-temannya.

"Empat bulan ini hanya pakai 8 gram, masih tersisa sekitar 92 gram," kata Hengki.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan Steve mengaku bisa lolos dari pemeriksaan di bandara dengan menyimpan Kokain tersebut secara rapih.

"Dia (mengaku) bawa barang ini (kokain) kemudian dililitkan ke dalam baju, lalu dimasukan ke dalam koper dan bagasi," kata Erick.

Steve juga mengaku baru kali ini membawa barang tersebut.

Ketika disinggung soal maskapai apa yang digunakan Steve dari Belanda ke Indonesia, Erick enggan mengungkapkannya.

"Kami akan selidiki bagaimana bisa lolos," kata dia.

Steve ditangkap di sebuah lobi kondominium di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat, Jumat (21/12).

Terkait kasus ini, Steve dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, yakni pidana mininum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (fhr/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER