KPK Cegah Eks Bos Century Robert Tantular Keluar Negeri

CNN Indonesia
Jumat, 28 Des 2018 02:12 WIB
KPK mencegah mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan.
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular, di Jakarta, pada 2015. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Surat permintaan cegah telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2018.

"KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Robert, yang baru saja menghirup udara bebas itu, dicegah ke luar negeri karena terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Centurysebagai bank gagal berdampak sistemik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robert juga sudah diminta keterangan dalam proses penyelidikan pada pertengahan bulan ini.

"Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri.

Febri mengatakan sampai saat ini sekitar 40 orang telah diminta keterangan dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Febri menyatakan pihaknya ingin mendalami fakta-fakta dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun lebih itu.

"Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," kata dia.

Dalam kasus skandal korupsi Bank Century ini KPK baru menjerat Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018 lalu. Lembaga antirasuah sudah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangannya.

Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER