Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan sedikitnya 7.438
alat peraga kampanye (APK) yang diduga ilegal karena tak sesuai ketentuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama September-Desember.
Ketua Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah APK yang tak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 175 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan APK. Hingga 26 Desember, data yang terkumpul mencapai 7.438 APK yang telah diturunkan Bawaslu DKI Jakarta.
"Ini tak sesuai dengan ketentuan KPU. Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK," kata Puadi, Jumat (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
APK itu terdiri dari bendera, spanduk, baliho, billboard hingga pamflet. Temuan itu tersebar di pelbagai lokasi yakni Kepulauan Seribu(15 APK); Jakarta Barat (1.950 APK); Jakarta Selatan (456 APK); Jakarta Timur (3.353 APK); Jakarta Utara (972) dan Jakarta Pusat (724).
Sebelumnya, Bawaslu DKI memburu pelaku pemasangan spanduk bertuliskan #JokowiBersamaPKI. Diketahui spanduk fitnah tersebut terpasang di bilangan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (4/12).
Puadi menolak berspekulasi mengenai siapa pemasang tersebut. Bawaslu masih akan mencari tahu dulu siapa yang memasang.
"Kita tidak bisa berasumsi. Susah juga kita untuk menduga apakah paslon yang melakukan atau memerintahkan," ucapnya.
(asa/asa)