Bawaslu DKI Temukan 7.438 Peraga Kampanye 'Ilegal'

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Des 2018 07:04 WIB
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan sedikitnya 7.438 alat peraga kampanye (APK) yang diduga dirusak dan ilegal selama September-Desember.
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan sedikitnya 7.438 alat peraga kampanye (APK) yang diduga dirusak dan ilegal selama September-Desember. (Foto: Dok. Bawaslu RI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan sedikitnya 7.438 alat peraga kampanye (APK) yang diduga ilegal karena tak sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama September-Desember.

Ketua Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah APK yang tak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 175 Tahun 2018  tentang Lokasi Pemasangan APK. Hingga 26 Desember, data yang terkumpul mencapai 7.438 APK yang telah diturunkan Bawaslu DKI Jakarta.

"Ini tak sesuai dengan ketentuan KPU. Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK," kata Puadi, Jumat (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


APK itu terdiri dari bendera, spanduk, baliho, billboard hingga pamflet. Temuan itu tersebar di pelbagai lokasi yakni Kepulauan Seribu(15 APK); Jakarta Barat (1.950 APK); Jakarta Selatan (456 APK); Jakarta Timur (3.353 APK); Jakarta Utara (972) dan Jakarta Pusat (724).

Sebelumnya, Bawaslu DKI  memburu pelaku pemasangan spanduk bertuliskan #JokowiBersamaPKI. Diketahui spanduk fitnah tersebut terpasang di bilangan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (4/12).

Puadi menolak berspekulasi mengenai siapa pemasang tersebut. Bawaslu masih akan mencari tahu dulu siapa yang memasang.

"Kita tidak bisa berasumsi. Susah juga kita untuk menduga apakah paslon yang melakukan atau memerintahkan," ucapnya. (asa/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER