Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menghentikan proses laporan soal
pernyataan 'buta dan budek' yang disampaikan calon wakil presiden nomor urut 02
Ma'ruf Amin.Ketua Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pleno pada Senin malam. Keputusan itu menyatakan pihak Penegakan Hukum Terpadu tak menemukan bukti terkait dengan pelanggaran pidana Pemilu.
Dia menuturkan laporan tersebut tak memiliki cukup bukti materiil dan saksi-saksi. "Tidak ada pelanggaran pidana Pemilu," kata Puadi kepada
CNNIndonesia.com, Senin (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada November lalu, Ma'ruf Amin menyindir orang-orang yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi. Dia mengibaratkan hanya orang 'budek' dan 'buta' saja mengkritik perkembangan pembangunan yang dikerjakan Jokowi.
"Orang yang sehat pasti dapat melihat dengan jelas prestasi yang telah ditorehkan oleh Pak Jokowi, kecuali orang-orang yang budek saja yang tak mau mengetahui informasi, kecuali orang yang buta saja yang enggak bisa melihat kenyataan," kata Ma'ruf di kawasan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Bawaslu sendiri menerima dua laporan terkait dengan pernyataan tersebut dari pihak berbeda. Ma'ruf sebelumnya dilaporkan melakukan pidana Pemilu sesuai Pasal 280 ayat (1) butir c,d, dan e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Puadi menuturkan pihaknya akan memberitahukan penghentian kasus tersebut kepada dua pelapor segera. Bawaslu sebelumnya menerima dua laporan itu dengan nomor laporan adalah 003/LP/PP/Prov/12.00/XI/2018 dan 004/LP/PP/Prov/12.00/XI/2018.
(asa/asa)