"Ini diputuskan di tim, tapi kan tanda tangan hari ini Pak Gubernur, hari ini mau tanda tangan. Setelah tanda tangan nanti disampaikan. Insya Allah hari ini terakhir 31 Desember," ujar Bambang di Tangerang Selatan, Banten, Senin.
Apabila Anies meneken aturan tersebut hari ini, maka aturan ganjil genap bakal kembali berlaku pada 2 Januari 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib perpanjangan beleid ini awalnya bakal ditentukan pada 27 Desember 2018 lalu. Namun, hingga hari terakhir masa berlaku sistem ganjil-genap usulan perpanjangannya tak kunjung diteken oleh Anies.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Wacana perpanjangan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta kembali bergulir. Polda Metro Jaya mengusulkan aturan ganjil-genap pada tahun depan diberlakukan selama 15 jam penuh, mulai pukul 06.00 hingga 21.00.
"Nantinya akan sama saat Asian Games 2018, 06.00 sampai dengan 21.00 WIB," ucap Budiyanto.
Usulan skema aturan ganjil genap itu hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Pemprov DKI sebelumnya sudah melakukan perpanjangan sistem ini pascagelaran Asian Games 2018. Sistem tersebut diperpanjang hingga 31 Desember.
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yaitu, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen