Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) menerima setidaknya 1.719 laporan masyarakat terkait pelaksanaan
peradilan sepanjang 2018. Dari sejumlah laporan itu KY mengusulkan pemberian sanksi terhadap 63 hakim.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan laporan yang masuk merupakan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia menyatakan jumlah laporan ini naik dari tahun sebelumnya.
"Tahun lalu itu 1.474 [laporan] sekarang 1.719," kata Jaja dalam konferenai pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan jenis perkaranya, masalah perdata memiliki jumlah laporan terbanyak di tahun ini yaitu 782 laporan. Sedangkan untuk tata usaha negara sebanyak 120 laporan, perkara agama sebanyak 83 laporan dan tindak pidana korupsi sebanyak 76 laporan.
Berdasarkan tingkat peradilan yang dilaporkan, terdapat 1.245 laporan terhadap peradilan umum. Selain itu, ada 114 laporan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara, 107 laporan terhadap Mahkamah Agung (MA), 97 laporan terhadap Peradilan Agama dan 51 laporan terhadap Tipikor.
63 Hakim Diusulkan Kena SanksiDari 290 laporan masyarakat yang diputuskan dalam sidang pleno, ada 39 yang dinyatakan melanggar KEPPH. Dari jumlah itu, terdapat 63 hakim yang yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta mengatakan jumlah tersebut juga naik dibandingkan tahun 2017 meskipun di tahun 2016 jumlah hakim yang terkena usulan sanksi lebih banyak.
"Dari segi hakim yang terhadapnya dikenakan usulan sanksi, 2016 itu 87 hakim di tahun 2017, 33 hakim dan di tahun 2018, 63 hakim," ucap Sukma.
Selain itu, dari 39 laporan tersebut baru 18 yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan 10 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan ada tiga putusan yang diusulkan untuk dilakukan persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Rekomendasi kami adalah mengenakan sanksi dan MA mengenakan sanksi tersebut, menjatuhkan sanksi tersebut. 10 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh MA. Kami menyampaikan 3 putusan yang mengusulkan dilakukannya sidang majelis kehormatan hakim," kata Sukma.
Sanksi-sanksi tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat. Perilaku yang dikenakan sanksi berkaitan dengan 42 orang yang bersikap tidak profesional, 8 orang yang tidak menjaga martabat hakim, 6 orang yang berselingkuh, 5 orang yang melakukan kesalahan pengetikan dan 2 orang yang berperilaku tidak adil.
(ain/ain)