Mengintip Kesibukan Hakim PN Jaksel, Satu Majelis 25 Sidang

CNN Indonesia
Jumat, 07 Des 2018 10:15 WIB
Kesibukan hakim di PN Jaksel tergambar dari penanganan 25-30 sidang oleh satu majelis hakim dalam sehari mulai pukul 08-30 WIB, dan kadang, hingga 23.00 WIB.
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keterbatasan jumlah hakim dibanding antrean perkara tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Setidaknya, satu majelis hakim, yang terdiri dari tiga hakim, harus menangani hingga 25 sidang dalam sehari. Jam kerja pun berlangsung dari pagi hingga hampir tengah malam.

Pantauan CNNIndonesia.com, Kamis (6/12), area PN Jaksel terlihat penuh oleh masyarakat yang datang untuk mengikuti jadwal persidangan. Bangku-bangku di ruang tunggu pun selalu terisi. Empat ruang sidang berada di area paling depan pun tak pernah kosong dari jadwal persidangan.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan 120 hingga 150 jadwal sidang harus dijalani oleh setiap majelis hakim di kantornya. Setidaknya satu majelis hakim harus menyelesaikan hingga 25 sidang dalam satu hari. Satu majelis hakim terdiri dari tiga orang hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Sementara, total jumlah hakim yang bertugas di PN Jaksel tercatat ada 25.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata antara 25-30 sidang satu majelis, satu majelis kan bertiga," ucapnya, kepada CNNIndonesia.com di PN Jaksel, Jakarta, Kamis.

PN Jaksel diketahui memiliki tujuh ruang sidang. Satu di antaranya merupakan ruang untuk persidangan anak atau kasus pemerkosaan yang dilakukan secara tertutup.

Selain itu terdapat juga satu ruang sidang utama yang biasanya digunakan hanya untuk sidang perkara yang menarik perhatian orang banyak.

Salah satu sidang kasus pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni sidang ujaran kebencian dengan terdakwa politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani, 24 September.Salah satu sidang kasus pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni sidang ujaran kebencian dengan terdakwa politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani, 24 September. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Biasanya, lanjut Achmad, sidang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga malam hari, bahkan bisa berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Biasanya, pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB hakim akan menangani sidang permohonan yang mencakup sidang pergantian nama, akte kelahiran, dan perizinan.

Pada pukul 10.00 WIB-12.00 WIB, majelis hakim akan melanjutkan sidang perkara perdata. Sekitar pukul 13.00 WIB dan seterusnya sidang akan dilanjutkan dengan sidang pidana.

"Rata-rata sidang bisa sampai malam, sampai jam 20.00 WIB bahkan sampai jam 23.00 WIB juga pernah," ujar Achmad.

Normalnya, proses sidang dari dakwaan hingga putusan akan berlangsung selama satu hingga dua bulan. Namun itu juga bergantung dari saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa.

"Kadang saksi bisa dihadirkan, kadang tidak bisa dihadirkan. Kalau ada eksepsi butuh waktu lumayan lama, tapi kalau tidak ada keberatan, cepat. Paling satu atau dua bulan sudah putusan kalau saksinya ada," tutur Achmad.

Sidang praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).Sidang praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4). (CNNIndonesia/Ranny Virginia Utami)
Kenaikan Praperadilan

Guntur menjelaskan salah satu kendala dalam penanganan sidang adalah ketika salah satu hakim menangani sidang praperadilan. Biasanya sidang praperadilan hanya ditangani oleh seorang hakim atau tunggal. Bahkan setiap hakim harus menangani dua perkara sidang praperadilan.

Karena itu, kata Guntur, satu majelis akan pincang karena ketidakhadiran hakim lainnya. Sedangkan aturan yang berlaku setiap sidang harus dilakukan oleh majelis hakim yang berisikan tiga orang.

Sejak bulan Januari hingga November 2018 telah terdapat 170 sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel.

"Praperadilan juga cenderung naik, itu makanya agak kewalahan hakim di sini kalau sudah megang praperadilan, karena dia kan harus tujuh hari [berturut-turut], harus putus [langsung putusan]. Satu hakim rata-rata megang dua perkara, dua perkara bahkan ada yang bersamaan harinya, itu kan merepotkan. Bisa-bisa perkara yang naik terbengkalai memang," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyebut Indonesia masih kekurangan setidak-tidaknya 4.000 hakim. Saat ini, kata dia, hanya ada sekitar 7.000 hakim.

"Dulu kita pernah jumlah hakim 8.000. Idealnya itu 11 ribu, kurang 4.000 hakim lagi. Sekarang ada yang 1.591 hakim lagi latihan," kata Suhadi, di Ciawi, Rabu (18/6).

Suhadi menyebut hakim yang sedang menjalani pendidikan itu tidak bisa langsung bekerja. Mereka, kata dia, harus menyelesaikan masa pendidikan selama kurang lebih tiga tahun sebelum bertugas.

Pihaknya pun sudah mengajukan sekitar 600 hakim baru pada tahun ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(gst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER