Perpanjangan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap. Pergub tersebut diteken Anies pada 31 Desember dan diundangkan pula pada hari yang sama.
"Sudah-sudah (diteken)," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 1 pergub tersebut ada sembilan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memutuskan melanjutkan Kebijakan perluasan ganjil-genap. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dalam pergub tersebut tidak dijelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil genap.
Anies menuturkan nantinya pergub tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
"Tiap tiga bulan akan ada review, tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," katanya.
Wacana perpanjangan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta diusulkan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya mengusulkan aturan ganjil genap diberlakukan selama 15 jam penuh, mulai pukul 06.00 hingga 21.00.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menilai skema ganjil genap ini ampuh menekan angka kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas di DKI Jakarta.
"Nantinya akan sama saat Asian Games 2018, 06.00 sampai dengan 21.00 WIB," ucap Budiyanto.
