KPU: Peserta Pilpres Boleh Sumbang Dana Kampanye Tak Terbatas

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jan 2019 18:47 WIB
KPU beranggapan dana paslon ataupun parpol pengusung bukan sumbangan, melainkan sumber dana.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyebut tak ada batasan peserta pilpres untuk menyumbangkan dana kampanye. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa peserta Pilpres 2019 boleh memberikan sumbangan dana kampanye kepada tim suksesnya tanpa ada batas maksimal. Begitu juga partai politik yang mengusung paslon dalam Pilpres 2019. Senada juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu.

"Kalau duitnya sendiri, enggak ada batasan. Kemudian parpol pengusung juga tidak ada batasan," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1).

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno diketahui telah menyumbangkan Rp39,5 miliar kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk kepentingan kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hasyim menjelaskan bahwa uang yang diberikan peserta pilpres dan parpol pengusungnya untuk kepentingan kampanye tidak digolongkan sebagai sumbangan, melainkan sumber dana. Seperti halnya dalam pemilihan legislatif.

Dia mengatakan caleg pun boleh berapa saja menyumbangkan dana pribadinya untuk kepentingan kampanye. Begitu pula parpol tempat caleg tersebut bernaung, mereka boleh memberikan dana kampanye tanpa batas maksimal kepada caleg.

"Sumber dana bisa dari calon sendiri dan parpol pengusung," ujar Hasyim.


Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan hal senada. Menurut dia, peserta pilpres atau pileg memang tidak diberi batasan dalam memberikan sumbangan dana kampanye.

Dengan kata lain, aturan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang batas sumbangan dana kampanye maksimal Rp2,5 miliar dalam kategori perseorangan tidak berlaku bagi peserta pilpres.

"Tidak menyangkut dengan calon. Kan kalau calon bebas. Kan saya caleg saya keluar berapapun nggak masalah juga," kata Afif di kantor Bawaslu.


Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menganggap cawapres Sandiaga Uno melakukan hal yang bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017. Terutama ketika menyubangkan Rp39,5 miliar kepada timsesnya sebagai sumbangan dana kampanye.

Menurut dia, merujuk dari Pasal 327 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017, sumbangan kampanye dari capres atau cawapres sama dengan kategori perseorangan seperti yang dimaksud dalam UU No 7 tahun 2017. Karenanya, maksimal uang yang disumbangkan yakni Rp2,5 miliar.

"Seandainya Sandiaga Uno itu menyumbang perorangan itu jelas bertentangan dan melanggar undang-undang," kata Firman melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com.

(bmw/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER