KPK Geledah Rumah Pejabat PUPR hingga Petinggi PT WKE

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jan 2019 20:01 WIB
Penggeledahan kembali dilakukan sebagai pengembangan penggeledahan pada 31 Desember di Kementerian PUPR dan pihak swasta.
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan korupsi SPAM di Kementerian PUPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di tiga rumah tersangka kasus dugaan suap lelang proyek sistem penyediaan air minum (SPAM), Rabu (2/1). 

Ketiga tersangka tersebut yaitu Budi Suharto yang merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, kemudian Kepala Satuan Kerja SPAM Kementerian PUPR Darurat Teuku Moch Nazar, serta Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa.

"Penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Rabu (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menjelaskan, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari proses penggeledahan beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi, yakni Kantor SPAM Kementerian PUPR dan PT Wijaya Kusuma Emindo, Senin (31/12) sejak siang hingga dini hari.

"Dalam penggeledahan kemarin diamankan sejumlah dokumen proyek SPAM di daerah," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa perusahaan ini cukup banyak mengerjakan proyek air minum di daerah. Pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan kemarin.

"Ada uang Rp800 juta di kantor SPAM dan bukti CCTV sebagai barang bukti elektronik," kata Febri.


Para tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (29/12). Penyidik menciduk 20 orang dengan barang bukti uang tunai pecahan rupiah senilai Rp3.999.900.000, dolar Singapura berjumlah Sin$23,100 atau setara dengan Rp245.954.940 dan dolar AS senilai USD$3200 atau setara Rp46.544.000.

Keempat pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(fir/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER