Jelang Vonis PT NKE dan Momentum Berantas Koorporasi Korup

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jan 2019 15:00 WIB
Ada sejumlah koorporasi lainnya yang telah dijerat korupsi, karena membuka masuknya celah-celah korupsi sejumlah proyek negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai banyak membidik korupsi yang menyeret koorporasi dalam praktik tercela. (Meditations/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Agenda pembacaan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang dulu bernama PT Duta Graha Indah berpotensi menjadi sejarah dalam penindakan korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, korporasi kemungkinan dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Peran korporasi dalam kasus korupsi memang menjadi incaran KPK belakangan ini. Komisi antirasuah belum lama ini menjatuhkan tuntutan untuk pertama kalinya kepada korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada November kemarin.

Dari pantauan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (3/1) ini, sidang putusan PT NKE belum dimulai. Sementara agenda ini dijadwalkan berjalan sejak pukul 13.00 WIB tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NKE sebelumnya dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya memanipulasi proyek pemerintah bersama mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin. NKE juga dituntut tidak lagi memiliki hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.


"KPK berharap ke depan korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena risiko yang sangat besar tersebut," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam laporan kinerja akhir tahun, 19 Desember 2018.

Setidaknya ada beberapa perusahaan swasta yang terancam bernasib serupa dengan PT NKE. Perusahaan tersebut adalah PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan. Mereka semua diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berbeda-beda.

PT Nindya Karya terlibat dalam perkara pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2011-2016 yang memiliki nilai proyek sebesar Rp793 miliar.


Modus yang dipakai adalah menunjuk langsung PT Nindya Sejati Joint Operation sebagai pelaksana proyek. Nindya Sejati lalu menunjuk kembali PT Budi Alam Perkasa sebagai subkontraktor proyek dermaga. Nindya Sejati sendiri merupakan perusahaan patungan antara Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati.

Atas keterlibatannya tersebut, KPK telah menetapkan Nindya Karya sebagai tersangka sejak April 2018. KPK memperkirakan manuver Nindya Karya ini merugikan negara hingga Rp313 miliar.

Perusahaan berikutnya adalah PT Tuah Sejati yang berperan sebagai mitra Nindya Karya dalam kasus pembangunan dermaga di Sabang. KPK menuduh Tuah Sejati mengambil untung Rp49,9 miliar dalam praktik tercela ini.

Jelang Vonis PT NKE dan Momentum Berantas Koorporasi KorupProyek infrastruktur, banyak menjadi celah korupsi pejabat negara dan koorporasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Perusahaan berikutnya yang dibidik oleh KPK adalah PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Korporasi ini terlibat dalam dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Tradha dituduh memenangi delapan proyek di senilai total Rp51 miliar di Kabupaten Kebumen dengan bendera perusahaan yang berbeda-beda. Mereka juga diduga menerima uang dari lingkungan Pemkab Kebumen senilai Rp3 miliar yang disamarkan sebagai utang dan uang operasional.

KPK mencium Yahya Fuad sebagai pengendali Tradha ini dan memakai uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi. Komisi antirasuah sudah menetapkan PT Tradha sebagai tersangka pada Mei 2018 dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

(bin/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER