Lem Faisal mengakui bahwa tes tersebut bukanlah amanat dari undang-undang, namun bisa memastikan masyarakat lebih paham mengenai para kandidat yang akan dipilihnya.
"Jika digelar tes baca Alquran tentu lebih baik agar masyarakat lebih puas," ujar Lem Faisal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lem Faisal, jika kemudian tetap digelar tes baca Alquran tentu saja nanti formatnya bukan seperti musabaqah tilawatil quran yang memperlombakan kepiawaian melantunkan bacaan Alquran dengan lantang dan merdu.
Sebaliknya, tes baca Alquran sudah memadai dilakukan sekadarnya dengan mengendepankan cara mengucapkan ayat Alquran dengan tajwid yang benar.
"Untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Alquran kepada kedua pasangan calon," kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Da'i Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, kala itu.
Menurut Marsyuddin, sebagai organisasi yang fokus pada pengembangan dakwah dan syiar Islam, pihaknya ingin turut berperan dalam pesta demokrasi lima tahunan.
Dia lantas mengundang baik Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengikuti uji membaca Alquran di Aceh.
Tes baca Alquran di provinsi Aceh bukan hal baru. Tes ini sebelumnya telah diberlakukan kepada calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, anggota DPR Provinsi Aceh (DPRA) dan DPRD kabupaten/kota di Aceh (DPRK).
Bedanya, tes bagi calon legislatif dan eksekutif itu menjadi aturan yang wajib dijalankan bagi kandidat di Serambi Makkah tersebut.