Saksi pertama dari lingkungan Kementerian PUPR yang diperiksa penyidik KPK adalah Indra Kartasasmita, yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Saksi Indra Kartasasmita diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui pasti kaitan dua saksi tersebut dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan air minum ini. Diduga baik Indra maupun Jemy mengetahui proyek SPAM yang dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP).
Kemudian dari unsur Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
KPK pun menyita Rp3,9 miliar, Sin$23.100 atau setara dengan Rp245.954.940 serta US$3.200 atau setara Rp46.544.000.
Saat melakukan penggeledahan di rumah sejumlah tersangka, tim penyidik lembaga antikorupsi menyita uang Rp1,2 miliar dengan rincian Rp200 juta tunai dan deposito Rp1 miliar.
Penyidik KPK juga baru selesai menggeledah kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan rumah dua tersangka yakni Direktur PT TSP Irene Irma dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.