Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (
Kemenpora) dalam penyidikan dugaan suap alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (
KONI).
Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora Muhammad Yunus, Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, dan Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara.
"Mereka bertiga menjadi saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (4/1).
Belum diketahui pasti yang bakal dikorek dari ketiga saksi tersebut. Diduga mereka bertiga mengetahui proses pengajuan proposal dana hibah yang diserahkan KONI kepada Kemenpora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri tengah mencermati pembuatan proposal KONI untuk pengajuan dana hibah kepada Kemenpora. Lembaga antirasuah menduga terjadi kesepakatan saat proposal dirancang.
Saat ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI,
Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Mereka diduga sebagai penerima suap.
Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Dalam penyidikan KPK memperoleh uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.
KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018.
(fra/vws)