Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari Bupati nonaktif Bekasi
Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp2 miliar terkait dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan
Meikarta di Kabupaten Bekasi. Total uang diduga suap yang diserahkan Neneng mencapai Rp8 miliar.
"Total pengembalian sampai saat ini adalah Rp8 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (4/1).
Febri mengatakan Neneng berencana akan mengembalikan sejumlah uang yang ia terima dalam pengurusan izin proyek milik Lippo Group itu. Dalam surat dakwaan pegawai PT Lippo Karawaci Tbk., Billy Sindoro, Neneng disebut menerima total Rp10,8 miliar dan Sin$90 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada rencana pengembalian lain secara bertahap," ujarnya.
Febri menyatakan pihaknya menghargai pengembalian uang yang dilakukan Neneng, meski tak menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya dalam kasus ini. Menurut Febri, sikap kooperatif Neneng akan menjadi pertimbangan pihaknya saat menuntut yang bersangkutan.
"Sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," kata dia.
Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng mendapat bagian cukup besar yakni Rp10,8 miliar dan US$90 ribu.
Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk., melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.
Sampai saat ini baru Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang dibawa ke pengadilan. Sementara itu Neneng dan empat anak buahnya masih dalam proses penyidikan.
(arh)