"Nanti lebih rinci di RUU P-KS itu yang sekarang kita sedang perjuangkan karena ada hal-hal khusus yang memang tidak terdapat di dalam UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas apapun yang dilakukan terhadap perempuan, dan itu pelakunya harus dikenakan hukuman dong," ujarnya.
"Itu alasan ekonomi dijadikan alasan. Jadi harus dikaji betul-betul siapa yang salah dalam hal ini," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan Avriellia. Kedua perempuan itu sempat ditangkap dan diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
Sementara itu polisi telah menetapkan dua tersangka kasus prostitusi online ini, ES dan TN selaku muncikari. Berdasarkan keterangan polisi, kedua muncikari itu mendapatkan jatah 30 persen dari tarif kencan Vanessa.
Polisi juga menyatakan tak bisa menjerat hukuman pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) maupun pengguna jasa prostitusi.
(arh)