Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) bakal mengeluarkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang dilakukan
Komisi Pemililihan Umum (KPU). Dugaan pelanggaran itu berkaitan keputusan KPU mencoret nama
Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dua putusan itu akan dibacakan secara terpisah pada hari ini (9/1) dan esok hari.
"Iya tanggal 9 Januari terkait pelanggaran administrasi, tanggal 10 Januari itu pengumuman status laporan untuk laporan pidana pemilu," kata Ratna saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua kasus itu dilaporkan OSO lewat kuasa hukumnya. Pihak OSO menduga KPU melanggar administrasi pemilu dalam proses pencalonan anggota DPD.
OSO juga menduga KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu saat mencoret namanya dari DCT Pemilu 2019. Pasalnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019.
Saat ini, kata Ratna, Bawaslu sedang melengkapi semua keterangan ahli, bukti, dan saksi sebelum sampai pada putusan. Berdasarkan pasal 461 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Bawaslu bisa melayangkan teguran tertulis jika KPU terbukti melanggar.
"Jika KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi, bisa jadi nanti diminta melakukan perbaikan dalam proses administrasi. Tetapi kalau tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka tindakan KPU sudah benar," ucapnya.
Sementara dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu akan menyerahkan KPU ke kepolisian jika terbukti bersalah.
"Kalau pembahasan kedua menyatakan memenuhi unsur pidana, akan diserahkan ke penyidik kepolisian. Kalau tidak terbukti akan berhenti," ucapnya.
Polemik KPU dan OSO dilatarbelakangi pencoretan Ketua Partai Hanura itu dari DCT Pemilu 2019.
KPU melakukan itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. PKPU itu mengatur bahwa calon anggota DPD tak boleh berasal dari partai politik.
Sebelum mencoret OSO, KPU sempat menyurati yang bersangkutan, memintanya mundur dari kepengurusan Hanura agar bisa melanjutkan pencalonannya sebagai anggota DPD. Surat tersebut dilayangkan pada 8 Desember 2018.
Namun hingga batas waktu 21 Desember 2018 pukul 23.59 WIB, OSO tidak kunjung mundur dari Hanura. KPU pun mencoret nama Ketua DPD itu dari DCT Pemilu 2019.
(dhf/wis)