Sebut Dikejami via Verbal, Andi Arief Akan Lapor Polisi Lagi

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jan 2019 00:29 WIB
Andi Arief mengaku dirinya telah dikejami secara verbal, kendati demikian, dirinya tidak mengungkap identitas yang akan dilaporkannya ke polisi.
Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief akan mempolisikan dua orang, yakni pengurus PSI dan komisioner KPU. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief berencana melaporkan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kepolisian. Pelaporan akan dilakukan Rabu (9/1).

"Besok saya akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap kekejaman verbal terhadap saya," kata Andi melalui pesan singkat, Selasa (8/1).

Kekejaman verbal yang dimaksud Andi tak lepas dari hoaks tentang keberadaan tujuh kontainer berisi surat suara yang tercoblos. Dia merasa pihak-pihak yang ingin dilaporkannya itu telah mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski begitu, Andi belum mau merinci siapa pengurus PSI dan komisioner KPU yang akan dilaporkan. Andi juga belum mau membeberkan pertanyaan mana yang merugikan dirinya.

Sebelumnya, Andi telah melaporkan anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin ke Bareskrim Mabes Polri.

Mereka yang dilaporkan adalah Arya Sinulingga dan Ade Irfan Pulungan. Andi juga melaporkan Ali Mochtar Ngabalin, kader PSI Guntur Romli, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.



Kuasa hukum Andi Arief Irwin Idrus melaporkan mereka dengan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tuduhannya adalah pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, kata Irwin, pihaknya sudah melampirkan barang bukti. Salah satunya, rekaman video Ali Mochtar Ngabalin saat menjadi bintang tamu di Primetime News, Metro TV.

"Statement dia yang menyebutkan bahwa pak Andi Arief sudah menyebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," kata Irwin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. senin malam (6/1).



Terpisah, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menantang Andi Arief datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan seputar penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.

Andi Arief sendiri pun bukan tanpa dilaporkan. Politikus yang sempat bikin geger lantaran pernyataan 'jenderal kardus' itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim advokat TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Laporan terhadap Andi Arief tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/0013/1/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019.

"Siang ini kami akan datang ke Bareskrim dan saya juga berharap Andi bersikap gentle bila nanti dipanggil penyidik," kata Ade saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/1). (bmw/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER