Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat Ones Nesta Suhuniap mengecam penetapan tersangka terhadap tiga aktivis KNPB dengan pasal
makar oleh kepolisian Mimika dan kini dilimpahkan ke
Polda Papua.
Menurut Nesta, penetapan tersangka kasus dugaan makar itu hanya ingin menutupi kesalahan aparat gabungan polisi dan TNI yang merebut markas KNPB Timika dengan brutal dan tanpa proses pengadilan pada 31 Desember 2018 lalu.
"Ini adalah upaya menutupi kesalahan dan membenarkan polisi yang bertindak seperti preman yang tidak bermoral itu," kata Nesta lewat keterangan tertulis, Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nesta, penetapan tersangka kasus makar terhadap Yanto Awerkion (Wakil Ketua KNPB Timika), Sem Asso (Wakil Ketua Parlemen Timika), dan Eman Dikopia (Anggota KNPB Timika) sangat memalukan. Menurut dia, polisi justru melakukan kriminalisasi karena sejak awal sudah melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum.
"Ini adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap orang Papua. Hukum dijadikan alat penguasa dan penegak hukum sediri," kata Nesta.
Menurut Nesta, penetapan tersangka perlu dipertimbangkan kembali. Kata dia, sejak awal, aktivis KNPB Timika sudah berkirim surat pemberitahuan soal akan diselenggarakannya kegiatan perayaan ibadah syukuran hari HUT KNPB Timika yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2018 namun ditolak oleh Kasatintelkam Polres Timika
Nesta menekankan, Kasatintelkam dan Kasatreskrimum Polres Mimika secara sadar dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pihaknya pun meminta Kapolri Tito Karnavian dan Kapolda Papua untuk menggunakan kewenangan diskresi untuk menghentikan semua proses hukum terhadap anggota KNPB.
Hal itu sesuai dengan cita-cita pembentukan dan pemberlakuan Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia
"Perintah Pasal 7 PP No 23 tahun 2003 segera tangkap dan adili seluruh aparat keamanan yang mendatangi sekretariat KNPB Timika," kata Nesta.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Papua Ahmad Kamal mengatakan kasus ketiga tersangka makar anggota KNPB kini dilimpahkan ke Mapolda Papua, Kota Jayapura.
Ia menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial SA, MD, dan VG. Tiga anggota KNPB itu sebelum dibawa ke Polda Papua terlebih dahulu diamankan di Mapolres Mimika di Timika.
Awalnya Polres Mimika melakukan penggeledahan di Markas KNPB, Timika. Polisi menemukan berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dengan Papua merdeka. Namun, kata Kamal, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa ketiga tersangka itu karena menunggu pengacara yang akan mendampingi mereka.
(dal/dal)