Bandung, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Abdullah Dahlan mengakui tengah mengkaji dugaan pelanggaran pose satu jari yang dilakukan Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Emil itu dilaporkan Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) karena diduga melakukan salam satu jari yang ia lakukan saat menghadiri PKB Jabar Festival di GOR Pajajaran, Kota Bandung, 2 November 2018.
Abdullah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan AAB dan Korlabi ke Bawaslu pusat. Namun, pihaknya juga melakukan pengecekan atas laporan tersebut.
"Sementara ini belum dapat limpahan dari Bawaslu RI. Namun, mendengar wacana yang berkembang, kami koordinasi di internal Bawaslu Jabar terutama di tataran Bawaslu Kota Bandung dalam konteks ini kita lagi mendalami terkait dengan informasi yang beredar tadi," kata Abdullah saat dihubungi Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pose satu jari Ridwan Kamil, Abdullah menyatakan akan melihat dari sisi aturan terlebih dulu. Hal itu perlu untuk mencari bukti ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan mantan Wali Kota Bandung itu.
"Kami lagi berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bandung dalam hak pengumpulan informasi awal terkait kabar yang beredar tersebut," ucapnya.
Sampai saat ini, kata dia, Bawaslu belum tahap pemanggilan terlapor. Namun Abdullah tak memungkiri akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Hingga sekarang ini belum sampai tahap pemanggilan. Hanya saja tidak menutup kemungkinan kalau dari hal tersebut butuh dilakukan pendalaman informasi. Langkahnya mungkin saja akan ke situ (pemanggilan) nanti," kata dia.
Abdullah menjelaskan, kepala daerah dalam posisinya sebagai pejabat daerah dilarang membuat keputusan kebijakan atau sifat dan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Hanya saja kepala daerah dimungkinkan untuk mengikuti sebagai tim pelaksana kampanye. Kalau kepala daerah akan kampanye terutama di hari H harus mengajukan izin cuti kampanye satu hari sebelum pelaksanaan. Maka harus ada surat izin kalau itu hari kerja. Kalau bukan hari kerja tidak perlu izin," paparnya.
Sebelumnya, Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu.
"Kami telah melaporkan ke Bawaslu tentang adanya temuan peristiwa pelanggaran hukum pemilu atau negative campaign yang dilakukan aparatur pejabat penyelenggara negara. Pelanggar tersebut adalah Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat," kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin lewat keterangan tertulis, Rabu (9/1).
Dalam laporan itu, katanya, juga ada pejabat lain yang dilaporkan yakni Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri dan juga sepuluh pejabat Kepulauan Riau.
Pelaporan itu dilakukan berdasarkan rekaman video viral di media sosial yang memperlihatkan Ridwan Kamil mengacungkan salam satu jari. Lalu, terlihat Hanif menyerukan kalimat 'satu untuk Indonesia'.
Ridwan Kamil dkk diduga melanggar Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka diduga melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan peserta Pilpres 2019 nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Ancaman hukuman denda Rp36 juta dan kurungan 3 tahun penjara.
Novel menambahkan pelaporan ini menyusul tindakan Bawaslu memproses Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait salam dua jari di Konferensi Nasional Partai Gerindra.
"Laporan yang kami buat ini juga untuk ajang pembuktian kepada masyarakat bahwa Bawaslu berlaku adil, tidak tebang pilih, benar-benar proporsional dalam melaksanakan tupoksi sesuai undang-undang," ucap Novel.
[Gambas:Instagram]Di sisi lain, Ridwan Kamil telah menjawab tudingan miring terkait salam satu jari tersebut. Lewat cuitan di akun Twitter resminya, ia membantah berkampanye untuk Jokowi-Ma'ruf.
Menurutnya ia dan Hanif melakukan hal tersebut bukan pada hari kerja, melainkan di hari libur sehingga tidak harus cuti. Hal ini, kata Ridwan, sesuai dengan aturan KPU.
"Yang di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," kata Ridwan Kamil dalam akun @ridwankamil, Selasa (8/1).
(hyg/sur)