Dalam putusan itu, Bawaslu memenangkan gugatan OSO. OSO bisa masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD, tetapi tetap harus mundur dari partai politik.
"Kami menilai putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN karena masih ada embel-embel surat pengunduran diri juga satu hari sebelum dilantik. Jadi OSO akan masuk dalam DCT dulu, tapi ketika terpilih dia harus mengundurkan diri lagi," kata Kadir saat ditemui usai sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadir menyebut saat ini pihaknya bakal melakukan analisis terlebih dulu untuk menentukan langkah berikutnya.
"Insyaallah hari ini. Tapi catatan itu tadi salinan putusan [Bawaslu] udah keluar belum? Kalau salinan putusan keluar nanti kita segera bahas," kata Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU bersalah secara administrasi dalam proses
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lihat juga:KPU 'Serang' Yusril di Sidang Laporan OSO |
Bawaslu juga meminta KPU menggantinya dengan DCT baru maksimal tanggal tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
KPU juga diminta memasukan nama OSO ke DCT. Namun OSO harus tetap mengundurkan diri dari Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD.
(dhf/arh)