Jaksa Agung Kesulitan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jan 2019 06:25 WIB
Kesulitan salah satunya disebabkan waktu kejadian pelanggaran yang terlalu lama. Karena kesulitan, Jaksa Agung kembalikan sembilan berkas kasus ke Komnas HAM.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku kesulitan dalam menuntaskan penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena waktu kejadian sudah terlalu lama. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan sampai saat ini pihaknya masih kesulitan dalam menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurutnya, kesulitan disebabkan oleh adanya sejumlah hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM berat.

Salah satu kesulitan berkaitan dengan waktu terjadinya peristiwa pelanggaran HAM. Prasetyo mengatakan banyak pelanggaran HAM berat yang terjadinya sudah lama.

"Saya bisa pahami siapa pun yang menangani kasus itu akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama," ujar H.M. Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/1).
Karena kesulitan tersebut itulah, Kejaksaan Agung kata Presetyo, mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM. Sembilan berkas yang dikembalikan tersebut antara lain kasus pelanggaran HAM berat pada 1998, dan 1965.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM dilakukan karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Selain masalah waktu kejadian yang sudah terlalu lama, Prasetyo mengatakan penuntasan penanganan kasus pelanggaran HAM berat juga terkendala oleh tidak adanya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM.

"Mengenai kasus itu harus dahulu dibentuk pengadilan ad hoc, sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu bukan karena kami enggan atau apa. Apalagi, membangkang tidak ada," kata Prasetyo.

(antara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER