Pesawat yang dipaksa turun itu dari maskapai Ethiopia Airlines dengan rute Bandara Addis Ababa Bole Internasional tujuan bandara di Hong Kong.
Keterangan resmi dari Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Novyan Samyoga mengatakan pesawat tersebut memasuki wilayah kedaulatan udara Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi Flight Clearance (FC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Batam |
"Setelah menerima laporan tersebut, Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Imran Baidirus, S.E. melaporkan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto terkait pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing," kata Samyoga dalam keterangan resminya.
Pesawat asing yang didaratkan secara paksa oleh TNI AU. (Dok. Puspen TNI) |
Dari komunikasi udara tersebut dipastikan bahwa pesawat kargo yang dioperasikan oleh maskapai Ethiopian Air tersebut tidak memiliki izin melintasi wilayah udara nasional Indonesia, sehingga dipaksa mendarat di bandara terdekat yaitu Bandara Hang Nangdim Batam pukul 09.33 WIB.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut pesawat tersebut diamankan oleh personel TNI AU di Bandara Hang Nadim Batam," kata Samyoga.
Pesawat asing yang didaratkan secara paksa oleh TNI AU. (Dok. Puspen TNI)