Pengacara Dhani Sebut Ahok Tak Dirugikan soal Cuitan Diludahi

CNN Indonesia
Senin, 14 Jan 2019 18:20 WIB
Ahmad Dhani menyatakan cuitannya soal 'ludah' tak bisa dijerat pasal pidana, karena sang pelapor atas umpatan itu tidak diludahinya.
Ahmad Dhani menyatakan cuitannya soal 'ludah' tak bisa dijerat pasal pidana, karena sang pelapor atas umpatan itu tidak diludahinya. (ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo meyakini dirinya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian.

Pengacara Dhani, Dahlan Pido, meyakini hal itu karena menurutnya tidak ada yang dirugikan dari cuitan Dhani, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Tidak ada sama sekali yang dirugikan terhadap Jack Lapian (pelapor). Seharusnya dia yang punya legal standing, dia yang dirugikan atau Ahok sendiri yang alasannya dirugikan (melapor)," kata Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Ahok) tidak dirugikan dalam hal ini, tidak pernah diludahi karena itu cuitan paling pokok 'diludahi mukanya'. Jack Lapian tidak dirugikan," ucap dia.


Atas dasar alasan itu, Dhani berpendapat ucapannya itu tidak masuk dalam unsur pidana. Dia pun masih yakin tidak bersalah saat menulis umpatan di akun pribadinya.

"Itu tidak masuk unsur pidana ketika sang pelapor tidak diludahi," kata Dhani.

Pengacara Ahmad Dhani Sebut Ahok Tak Pernah DirugikanBasuki Tjahaja Purnama. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Dhani juga menyamakan kasusnya dengan Asma Dewi. Dia bilang Asma Dewi bebas padahal dijerat dengan pasal yang sama, yakni UU ITE Pasal 28 ayat 2.

"Kasus Asma Dewi itu bebas dari tuntutan pasal 28 bebas murni. Saya rasa harusnya saya nasibnya seperti Asma Dewi lolos dari pasal 28," kata Dhani.

Sebelumnya, Asma Dewi bebas dari tuntutan Pasal 28 ayat 2 namun dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Ia divonis bersalah setelah mengucapkan kata 'Edun' dan 'Koplak' saat menanggapi kebijakan pemerintah tentang harga mahal.

Sementara Dhani melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST menuliskan ungkapan 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-AD'. Atas ucapan itu ia dilaporkan oleh seseorang yang mengaku pendukung terpidana Ahok, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya.

Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Dhani dihukum dua tahun penjara. Dhani dinilai telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepadanya.

(ctr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER