"Iya, remisi khusus I (RK I), bebas 24 Januari 2019," ujar Kabaghumas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/12).
Remisi Ahok bersamaan dengan kado remisi para napi lainnya. Ditjen PAS diketahui memberikan remisi kepada 11.232 narapidana beragama Kristen menyambut perayaan Hari Raya Natal 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, saat ini tak ada acara-acara khusus dalam penahanan Ahok jelang perayaan natalnya. Tak ada bingkisan spesial yang datang ke ruang tahanan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Pada intinya biasa saja, karena tidak ada perlakuan spesial untuk Ahok," ujar Ade menegaskan.
Terpisah sebelumnya, Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami mengatakan pengurangan masa pidana berupa remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik.
"Serta mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Sri Puguh Budi Utami, Senin (24/12).
Dari 11.232 narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini, 11.072 orang menerima remisi khusus I (RKI) atau pengurangan masa tahanan dan 160 orang untuk remisi khusus II (RKII) alias langsung bebas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
"Dengan pemberian remisi ini, negara telah menghemat anggaran sebesar Rp. 4.759.051.500," tegasnya. (agn/asa)