"(Harusnya menjadi) prioritas dong, itu kan dulu (jawaban) bagaimana penanganan macet di Jakarta," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/1).
Prasetio menyayangkan langkah Anies yang hanya fokus dalam pengembangan transportasi umum saja, namun tak juga menyelesaikan kemacetan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bareng dong jalan, kan bagus," ujarnya.
"Jangan sampai di kemudian hari kami yang nanti bermasalah," ujar Anies.
Anies enggan membeberkan alasan di balik mundurnya dua perusahaan tersebut di tengah proses lelang yang tengah berjalan.
Kepastian sistem jalan berbayar elektronik di Jakarta tak kunjung mendapat kepastian. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Kata Anies, pihaknya masih menunggu pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Agung sebelum nantinya melanjutkan proyek jalan berbayar elektronik tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pendapat hukum atas sistem jalan berbayar elektronik tersebut saat ini tengah diproses oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI.
"Terkait semua dokumen terkait perencanaan sudah dikirimkan ke sana, kami berharap legal opinion ini bisa menjadi referensi yang baik untuk pelaksanaan lelang," tutur Sigit.
Pemprov DKI menunda uji coba penerapan sistem jalan berbayar. Seharusnya, uji coba itu telah dilakukan pada 14 November lalu. Uji coba itu dilakukan untuk melakukan evaluasi teknis bagi perusahaan yang menyediakan sistem ERP.
Evaluasi nantinya menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan perusahaan pemenang lelang. Dishub DKI Jakarta menargetkan pengoperasian jalan berbayar untuk mobil pada April 2019.
Penerapan ERP hanya bisa dilakukan saat kereta moda raya terpadu (MRT) beroperasi pada Maret 2019.
Kepastian sistem jalan berbayar elektronik di Jakarta tak kunjung mendapat kepastian. (CNN Indonesia/Hesti Rika)