Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD
DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setuju dengan rencana pelibatan sepeda motor dalam sistem jalan berbayar elektronik atau
electronix road pricing (
ERP). Prasetio menilai kebijakan ini berpotensi membuat warga Jakarta berpindah lebih sering menggunakan transportasi umum.
"Saya sepakat," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11).
Apalagi, sambung Prasetio, saat transportasi massal seperti moda raya terpadu (MRT) dan kereta ringan (LRT) telah selesai dibangun dan siap untuk mulai dioperasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Prasetio Edi Marsudi. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Politikus PDIP ini lalu menyarankan agar Pemprov DKI menyiapkan sentral parkir untuk sepeda motor. Hal itu untuk memfasilitasi para pengendara sepeda motor sehingga tidak kesulitan untuk mencari tempat parkir saat akan berpindah ke moda transportasi umum.
"Sekarang pembangunan udah bagus sekali dari Thamrin ke Sudirman sangat bagus, pakai motor nanti bisa ditaruh mana kan terintegrasi semua," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko mengatakan rencana pengikutsertaan sepeda motor tersebut tercantum dalam dokumen penawaran dari tiga perusahaan yang mengikuti lelang sistem jalan berbayar elektronik tersebut.
"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya, disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Sigit di Gedung DPRD DKI, Rabu (21/11).
Sigit menjelaskan nantinya dalam penerapan sistem jalan berbayar, tarif yang dikenakan terhadap motor akan berbeda dengan mobil.
"Beda lah (tarif) roda dua dengan roda empat, bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," tuturnya.
Sigit juga memastikan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik tidak akan berlaku lagi. Dalam Pasal 8 ayat 1 Pergub 25/2017 diatur kendaraan yang boleh melintas di jalan berbayar adalah mobil, bus, mobil barang, kendaraan umum, mobil dinas, ambulans, serta mobil pemadam kebarkaran. Artinya, sepeda motor justru dilarang untuk melintasi jalan berbayar.
Sigit menyebut saat ini Pemprov DKI tengah menyusun peraturan daerah (perda) sebagai pengganti dari Pergub 25/2017 tersebut.
(ain)